JAKARTA--MICOM: Bupati Garut Aceng Fikri akan melaporkan mantan istrinya, Fany Octora, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Rencana pelaporan ini merupakan perlawanan dari Aceng yang merasa ditipu oleh wanita berusia 18 tahun tersebut.
Aceng bersama tim pengacara akan berangkat dari Garut ke Jakarta, Rabu (5/12) malam. Rencananya, Kamis (6/12) pagi, pria yang sedang pisah ranjang dengan istrinya itu akan melapor ke Bareskrim Polri.
Awalnya, dia berencana melapor Rabu (5/12) ini. Namun, rencana itu dibatalkan karena Aceng masih menghadiri sejumlah acara.
"Memang mau ke Bareskrim hari ini. Tapi Bupati masih menghadiri sejumlah rapat," ujar pengacara Aceng, Ujang Sujai, saat dihubungi Rabu (5/12) sore.
Dia mengatakan akan berangkat bersama Aceng usai maghrib. Rencananya Aceng didampingi sang istri pertama.
Pihaknya akan melaporkan Fany atas dugaan penipuan. Saat menikahi Fany, sejumlah perantara mengatakan Fany perempuan yang baik dan masih suci. Tapi, kata Ujang, kenyataannya malah sebaliknya.
Senin (3/12) lalu, Fany telah melaporkan Aceng ke Bareskrim Polri. Wanita yang hanya dinikahi selama empat hari oleh Aceng, melaporkan sang bupati dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penipuan. (Bob/OL-9)
Source : mediaindonesia[dot]feedsportal[dot]com